AMBP Desak Pimpinan DPR Mundur Jika Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset Tak Terwujud

demo hari ini
demo hari ini

AMBP Desak Pimpinan DPR Mundur Jika Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset Tak Terwujud

Jakarta — Aliansi Masyarakat Bersatu Perjuangan (AMBP) mendesak pimpinan DPR RI untuk memastikan janji penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset benar-benar terealisasi sesuai batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2026.

Dalam audiensi dengan pihak DPR RI, AMBP mempertanyakan langkah yang akan ditempuh apabila target tersebut tidak terlaksana pada tanggal yang telah ditentukan.

“Telah disepakati bahwasanya akan diselesaikan RUU Perampasan Aset pada tanggal 15 Desember 2026. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apa langkah ketika itu tidak terjadi?” ujar perwakilan AMBP dalam audiensi tersebut.

AMBP juga meminta adanya kejelasan dan komitmen tertulis dari pimpinan DPR terkait kesepakatan tersebut. Mereka menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar pimpinan DPR RI, termasuk ketua dan wakil ketua, bersedia mempertanggungjawabkan secara politik apabila target pengesahan RUU tersebut tidak tercapai.

“Kami menginginkan adanya surat pernyataan dari rapat kali ini, audiensi kali ini, tentang kesepakatan bahwasanya Pak Dasco secara instansi DPR RI menyatakan bahwasanya jika teman-teman yang lainnya, wakil ketua dan ketua DPR RI, ketika tidak bisa mencapai pada tanggal yang telah ditentukan, kami berharap bapak semua bisa mengundurkan diri dari DPR RI,” tegas perwakilan AMBP.

Menurut AMBP, tuntutan tersebut bukan semata-mata kepentingan kelompok, melainkan bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius.

“Rakyat butuh DPR yang bagus dan bekerja untuk rakyat,” lanjutnya.

AMBP juga mengapresiasi adanya penyampaian mengenai target 15 Desember 2026 dalam forum DPR. Mereka berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan menjadi langkah konkret hingga RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan.

Dalam kesempatan tersebut, AMBP menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya menginginkan Indonesia memiliki sistem pemberantasan korupsi yang lebih kuat, termasuk melalui regulasi yang memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Kini, perhatian publik diarahkan pada perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang disebutkan. 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang dinilai penting untuk mengukur sejauh mana komitmen DPR RI dalam merealisasikan pengesahan regulasi tersebut.

AMBP pun meminta agar kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan dalam forum audiensi, tetapi diwujudkan dalam bentuk komitmen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.