Dampak Rekening Aktivis Diblokir, Seruan Warga Online Ramai Menyuarakan Pindah Bank


Dampak Rekening Aktivis Diblokir, Seruan Warga Online Ramai Menyuarakan Pindah Bank
JAKARTA — Polemik rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), terus menjadi perhatian publik. Rekening yang disebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta tersebut tiba-tiba tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Peristiwa itu kemudian memicu reaksi luas di media sosial, termasuk seruan sejumlah warga untuk mempertimbangkan berpindah bank.
Persoalan bermula ketika Supriyono mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan. Ia memperlihatkan tampilan rekening dengan saldo sekitar Rp80.935.478 yang tidak dapat ditransaksikan. Menurut keterangannya, dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan kegiatan warga Pati di Jakarta.
Kondisi tersebut langsung memunculkan pertanyaan publik: siapa yang meminta rekening tersebut dihentikan dan apa dasar hukumnya? Bank Mandiri kemudian menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Namun, pada Senin, 24 Agustus 2026, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi penting. Polisi menyebut penyidik Ditreskrimsus tidak meminta pemblokiran rekening, melainkan mengajukan permohonan penundaan transaksi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait penghimpunan dana yang berkaitan dengan kegiatan AMPB.
Polda menyebut penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja. Polisi juga menegaskan rekening tersebut tidak disita dan dana di dalamnya tidak berkurang. Jika penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, transaksi akan kembali dapat dilakukan.
Di tengah polemik tersebut, PPATK memastikan bahwa lembaganya tidak pernah meminta penghentian sementara transaksi maupun pemblokiran rekening Supriyono. Pernyataan ini semakin membuat publik mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penghentian transaksi tersebut berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan yang diterapkan bank.
Seruan Pindah Bank Bermunculan di Media Sosial
Ketika informasi mengenai rekening tersebut menyebar, reaksi masyarakat di ruang digital ikut membesar. Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan keamanan dan kenyamanan menjadi nasabah apabila akses terhadap dana dapat dihentikan akibat proses hukum. Ada pula seruan agar nasabah mempertimbangkan menggunakan bank lain.
Namun, penting dicatat bahwa seruan di media sosial tersebut merupakan reaksi publik, bukan keputusan resmi atau ajakan dari seluruh nasabah Bank Mandiri. Polemik ini sebaiknya tidak disimpulkan sebagai bukti bahwa seluruh nasabah kehilangan kepercayaan kepada bank.
Justru persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah transparansi, dasar hukum, serta mekanisme penghentian transaksi rekening nasabah.
Lalu, Bagaimana Aturan Pemblokiran Rekening?
Masyarakat juga perlu membedakan antara pemblokiran, penundaan transaksi, dan penyitaan. Ketiganya bukan istilah yang otomatis memiliki prosedur hukum yang sama.
Dalam Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dan pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta tujuan pemblokiran.
Undang-undang juga mengatur pengecualian dalam keadaan mendesak. Dalam kondisi tertentu, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin pengadilan, tetapi penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah tindakan dilakukan. Apabila persetujuan ditolak, pemblokiran wajib dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kasus rekening Supriyono tidak tepat langsung disimpulkan sebagai pemblokiran permanen. Versi awal yang beredar menyebut rekening diblokir, sementara klarifikasi terbaru Polda menyebut tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi selama proses penyelidikan.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal rekening Rp80,9 juta. Peristiwa tersebut telah berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai seberapa transparan prosedur penghentian transaksi rekening nasabah, siapa yang berwenang meminta tindakan tersebut, serta bagaimana negara menjamin hak masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.
Bagi masyarakat, satu hal menjadi penting: setiap tindakan terhadap rekening harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, kewenangan yang tepat, dan mekanisme pertanggungjawaban. Dengan demikian, penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
LIEDTEXTER
Original Songs, Lyrics & Creative Works
Beranda-Musik-Lirik-Kerja Sama-Tentang-Toko
Hubungi Saya :
email : aku@liedtexter.com
