Mengapa UU Perampasan Aset Memerlukan Waktu Lebih Lama? Target Pengesahan Desember 2026
armando sinaga


Mengapa UU Perampasan Aset Memerlukan Waktu Lebih Lama? Target Pengesahan Desember 2026
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dipastikan akan memasuki tahap akhir pembahasan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar target.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026.”
Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat paripurna, Dasco menyebut bahwa berdasarkan kalender DPR RI, penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut kemudian disetujui oleh anggota DPR yang hadir.
Mengapa Pembahasannya Memerlukan Waktu Lebih Lama?
Menurut Habiburokhman, lamanya proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata disebabkan oleh lambannya pembahasan. Ada persoalan mendasar yang membuat rancangan undang-undang ini berbeda dari sejumlah undang-undang lain yang sebelumnya dibahas DPR.
RUU Perampasan Aset membawa konsep hukum yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Berbeda dengan pembentukan KUHAP maupun perubahan terhadap UU Polri, yang sebelumnya sudah memiliki aturan dan kerangka hukum sebagai bahan evaluasi, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur perampasan aset terkait tindak pidana.
“Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi, lalu KUHAP yang lama dapat kita perbaiki pasal-pasalnya. Begitu juga UU Polri, kalau UU Polri bahkan hanya sekitar delapan pasal yang kita ganti,” jelas Habiburokhman.
Sementara itu, untuk RUU Perampasan Aset, DPR harus merumuskan sebuah kerangka hukum baru.
“Kalau UU Perampasan Aset ini benar-benar UU yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” lanjutnya.
Meski membutuhkan pembahasan yang lebih panjang, Habiburokhman menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan mengubah komitmen DPR untuk menyelesaikannya pada Desember 2026.
Partisipasi Publik Menjadi Bagian dari Penyusunan
Lamanya proses pembahasan juga berkaitan dengan upaya DPR untuk menyerap berbagai pandangan dari masyarakat dan kelompok ahli.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI telah melibatkan puluhan narasumber. Berdasarkan laporan Habiburokhman, sekitar 50 narasumber telah dipanggil untuk memberikan masukan mengenai RUU tersebut.
Selain itu, anggota Komisi III juga menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. Sebelumnya, Komisi III juga telah menggelar puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Partisipasi publik menjadi penting karena RUU ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.
Dengan demikian, pembahasan tidak hanya diarahkan untuk membuat negara lebih efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan agar kewenangan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Dari KUHP dan KUHAP Menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Habiburokhman juga mengaitkan RUU Perampasan Aset dengan pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, setelah DPR menyelesaikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tahap berikutnya adalah menyelesaikan UU Perampasan Aset.
Tujuannya adalah membangun satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terpadu atau integrated criminal justice system.
Dengan kerangka tersebut, berbagai instrumen hukum pidana diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi dalam proses penegakan hukum, mulai dari penanganan tindak pidana hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Mengapa Perampasan Aset Menjadi Penting?
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini adalah rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara dari tindak pidana, khususnya korupsi.
Habiburokhman menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima Komisi III, pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi masih berada pada kisaran yang rendah, bahkan disebut sekitar 20 persen dari kerugian riil.
Karena itu, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat memperkuat mekanisme asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, efektivitas aturan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Komisi III sebelumnya juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Delapan Minggu Efektif Menuju Desember
Komisi III sebelumnya telah menyampaikan bahwa jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset masih memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan sejumlah tahapan.
Tahapan tersebut mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, Desember 2026 bukan sekadar batas waktu yang disebutkan secara politis, tetapi telah dikaitkan dengan rangkaian agenda legislasi yang harus diselesaikan DPR.
Pernyataan yang Kini Menjadi Komitmen Publik
Pernyataan Habiburokhman pada 27 Agustus 2026 memberikan gambaran bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah memasuki fase yang menentukan.
Perjalanan menuju pengesahan memang relatif panjang karena DPR tidak sedang sekadar mengubah beberapa pasal dari undang-undang yang sudah ada. Legislator harus merumuskan kerangka hukum baru yang mengatur bagaimana aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri, disita, dirampas, dikelola, sekaligus bagaimana hak pihak yang sah tetap dilindungi.
Karena itu, tantangannya bukan hanya seberapa cepat RUU tersebut disahkan, tetapi juga seberapa kuat dan adil aturan yang dihasilkan.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pembahasan selanjutnya hingga Desember 2026. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan DPR, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembaruan hukum pidana nasional dan diharapkan melengkapi terbentuknya sistem peradilan pidana yang terpadu.
Sumber utama pernyataan: Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, 27 Agustus 2026. Pernyataan tersebut juga disampaikan melalui kanal TikTok Habiburokhman @habiburokhman.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi DPR RI serta dibandingkan dengan laporan sejumlah media mengenai agenda dan perkembangan RUU Perampasan Aset.
LIEDTEXTER
Original Songs, Lyrics & Creative Works
Beranda-Musik-Lirik-Kerja Sama-Tentang-Toko
Hubungi Saya :
email : aku@liedtexter.com
