RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Penting: Ini Aset yang Dapat Dirampas dan Dua Metode yang Sedang Dibahas


RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Penting: Ini Aset yang Dapat Dirampas dan Dua Metode yang Sedang Dibahas
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana terus bergerak menuju tahap akhir. Selain membahas substansi aturan, Komisi III DPR RI juga telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyusun dan menyempurnakan draf RUU tersebut, mulai dari penyerapan masukan ahli hingga kunjungan kerja ke daerah.
Dalam laporan yang disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU tersebut telah berlangsung sejak 2025.
Penyusunan Dimulai Sejak September 2025
Habiburokhman mengatakan, pada September 2025 Komisi III DPR RI memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
Proses tersebut kemudian menghasilkan dokumen yang disampaikan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026. Sejak saat itu, draf tersebut menjadi bahan yang terus dibahas dan dirumuskan oleh Komisi III.
“Awalnya September 2025 kami Komisi III memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU. 15 Januari 2026 tim tersebut sudah menyampaikan kepada kami dan itulah yang terus dibahas,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, penyusunan draf tidak dilakukan hanya di internal DPR. Komisi III telah meminta pandangan dari sekitar 50 narasumber sebagai bagian dari proses pembahasan.
Pada hari penyampaian laporan tersebut, sebenarnya masih terdapat dua narasumber yang dijadwalkan memberikan masukan. Namun, keduanya berhalangan hadir karena mempertimbangkan kondisi keamanan.
Habiburokhman memastikan proses penyerapan masukan tersebut akan tetap dilanjutkan.
Aspirasi Daerah Turut Diserap
Selain mendengarkan pandangan para narasumber, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
Menurut Habiburokhman, seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 46 orang juga melakukan kunjungan ke masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya dilakukan melalui forum di gedung parlemen, tetapi juga melalui proses penyerapan aspirasi dari masyarakat di daerah.
Dukungan terhadap pembentukan aturan tersebut juga datang dari sejumlah tokoh masyarakat. Habiburokhman menyebut bahwa Komisi III baru-baru ini memperoleh dukungan moral dari Ustaz Das'ad Latif bersama sejumlah pihak lainnya yang memberikan dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset.
Persoalan Utama: Pemulihan Kerugian Negara
Salah satu alasan penting di balik kebutuhan terhadap UU Perampasan Aset adalah persoalan pemulihan kerugian negara.
Habiburokhman menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima Komisi III, nilai kerugian negara yang berhasil kembali dalam perkara tindak pidana korupsi masih relatif rendah.
“Dari data yang kami dapat mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang real, dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain rendahnya tingkat pemulihan kerugian, terdapat sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu dijawab melalui aturan baru.
Persoalan tersebut antara lain belum lengkapnya pengaturan mengenai perampasan aset, cakupan aset yang masih terbatas, hambatan dalam perkara tertentu, prosedur yang belum cukup jelas, serta tata kelola aset yang belum optimal.
Dengan adanya undang-undang khusus, berbagai persoalan tersebut diharapkan dapat memiliki dasar hukum dan mekanisme yang lebih jelas.
Aset Apa Saja yang Dapat Dirampas?
Salah satu bagian penting dalam draf RUU yang sedang dibahas adalah mengenai kategori aset tindak pidana yang dapat dikenai perampasan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam draf yang sedang dibahas, terdapat beberapa kategori aset yang menjadi objek perampasan.
1. Aset Hasil Tindak Pidana
Kategori pertama adalah aset yang merupakan hasil tindak pidana.
Artinya, harta kekayaan yang diperoleh sebagai hasil dari suatu tindak pidana menjadi salah satu objek yang dapat dikenai mekanisme perampasan sesuai ketentuan yang nantinya disahkan.
2. Aset yang Digunakan sebagai Alat atau Sarana Tindak Pidana
Kategori kedua adalah aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada harta yang diperoleh dari kejahatan, tetapi juga terhadap aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
3. Barang Temuan yang Diketahui Berasal dari Tindak Pidana
Kategori berikutnya adalah aset atau barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Ketentuan ini menjadi bagian penting karena dalam praktik penegakan hukum, aset yang berkaitan dengan tindak pidana tidak selalu ditemukan dalam kondisi atau bentuk yang sederhana.
4. Aset Pengganti Kerugian
Kategori terakhir yang disebutkan dalam paparan tersebut adalah aset pengganti atas kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana.
Konsep ini berkaitan erat dengan tujuan pemulihan kerugian, terutama ketika aset hasil tindak pidana tidak lagi tersedia atau tidak mencukupi untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Dua Metode Perampasan Aset Sedang Dibahas
Bagian yang menjadi salah satu perdebatan penting dalam penyusunan RUU adalah mengenai metode perampasan aset.
Habiburokhman menyebut terdapat dua konsep yang sedang didiskusikan.
In Personam: Berdasarkan Putusan Pidana
Konsep pertama adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Dalam istilah teoritis, pendekatan tersebut dikenal sebagai in personam.
Dalam pendekatan ini, perampasan aset berkaitan dengan proses hukum terhadap orang yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana dan putusan pidana yang dijatuhkan terhadapnya.
In Rem: Tanpa Putusan Pidana terhadap Pelaku
Konsep kedua adalah perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, yang secara teoritis dikenal sebagai in rem.
Pendekatan ini menjadikan aset sebagai fokus proses perampasan dalam kondisi tertentu, sehingga tidak semata-mata bergantung pada adanya putusan pidana terhadap orang yang terkait dengan aset tersebut.
Namun, penerapan konsep ini juga menjadi bagian yang sangat penting untuk dibahas karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Penegakan Hukum Harus Seimbang dengan Hak Warga Negara
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU tidak hanya bertujuan memperkuat kemampuan negara dalam merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ada prinsip lain yang harus diperhatikan, yaitu keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda.
Prinsip tersebut menjadi penting terutama ketika pembahasan menyentuh mekanisme in rem.
Sebuah aturan yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus sekaligus memiliki mekanisme perlindungan yang memadai agar kewenangan tersebut dapat digunakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya mengenai bagaimana negara dapat mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga mengenai bagaimana memastikan proses tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan.
Tahapan Berikutnya Menuju Desember 2026
Setelah proses penyerapan aspirasi dan pembahasan draf, Komisi III akan memasuki sejumlah tahapan berikutnya.
Habiburokhman menyebut tahapan tersebut meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Tahapan terakhir tersebut ditargetkan berlangsung pada Desember 2026.
Dengan demikian, perjalanan RUU Perampasan Aset kini tidak hanya berbicara mengenai penyusunan sebuah rancangan aturan baru, tetapi juga mengenai bagaimana membangun mekanisme hukum yang mampu memperkuat pemulihan aset sekaligus menjaga hak konstitusional masyarakat.
Bukan Sekadar Cepat, tetapi Tepat dan Berkeadilan
Di akhir paparannya, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam menghadirkan UU Perampasan Aset yang efektif, berkeadilan, bermanfaat, dan mampu menjawab kebutuhan publik secara responsif.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya akan diukur dari cepat atau lambatnya pengesahan.
Yang jauh lebih menentukan adalah apakah undang-undang tersebut mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan DPR, Desember 2026 akan menjadi momentum penting dalam perjalanan pembentukan sistem hukum pidana nasional.
Sumber utama: Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, serta pernyataan yang disampaikan melalui kanal TikTok @habiburokhman.
Catatan: Beberapa substansi dalam artikel ini masih merujuk pada draf RUU yang sedang dibahas, sehingga ketentuan mengenai kategori aset dan mekanisme perampasan dapat mengalami perubahan sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang.
LIEDTEXTER
Original Songs, Lyrics & Creative Works
Beranda-Musik-Lirik-Kerja Sama-Tentang-Toko
Hubungi Saya :
email : aku@liedtexter.com
